Rabu, 06 April 2011

Kriteria Pemimpin Ideal Dalam Al Qur'an

وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ (
73)

Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin  yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan telah Kami wahyukan kepada mereka  untuk senantiasa mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu mengabdi.(QS. Al-Anbiya’: 73)
Ayat ini berbicara pada tataran ideal tentang sosok pemimpin yang akan memberikan dampak kebaikan dalam kehidupan rakyat secara keseluruhan, seperti yang ada pada diri para nabi manusia pilihan Allah. Karena secara korelatif, ayat-ayat sebelum dan sesudah ayat ini dalam konteks menggambarkan para nabi yang memberikan contoh keteladanan dalam membimbing umat ke jalan yang mensejahterakan umat lahir dan bathin. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ayat ini merupakan landasan prinsip dalam mencari figur pemimpin ideal yang akan memberi kebaikan dan keberkahan bagi bangsa dimanapun dan kapanpun.
Ayat yang berbicara tentang kriteria pemimpin yang ideal yang senada dengan ayat di atas adalah surah As-Sajdah: 24: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami”. Kesabaran yang dimaksud dalam ayat ini yang menjadi pembeda dengan ayat Al-Abiya’ adalah kesabaran dalam menegakkan kebenaran dengan tetap komitmen menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah. Tentu bagi seorang pejabat tinggi, tetap komitmen dengan kebenaran membutuhkan mujahadah dan kesabaran yang jauh lebih besar karena akan berdepan dengan pihak yang justru menginginkan tersebarnya kebathilan dan kemaksiatan di tengah-tengah umat.
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, ciri utama yang disebutkan di awal kedua ayat yang berbicara tentang kepemimpinan ideal adalah bahwa para pemimpin itu senantiasa mengajak rakyatnya kepada jalan Allah dan kemudian secara aplikatif mereka memberikan keteladanan dengan terlebih dahulu mencontohkan pengabdian dalam kehidupan sehari-hari yang dicerminkan dengan menegakkan shalat dan menunaikan zakat, sehingga mereka termasuk kelompok ‘abid’ yang senantiasa tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah swt dengan merealisasikan ajaran-ajaranNya yang mensejahterakan.
‘Wakanu Lana Abidin bukan Wakanu Abidin’ merupakan penegasan bahwa perbuatan baik yang mereka perbuat lahir dari rasa iman kepada Allah dan jauh dari kepentingan politis maupun semata-mata malu dengan jabatannya. Maka kata ‘lana (hanya kepada Kami)’ adalah batasan bahwa hanya kepada dan karena Allah mereka berbuat kebaikan selama masa kepemimpinannya.
Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menambahkan bahwa kriteria pemimpin yang memang harus ada adalah keteladanan dalam kebaikan secara universal sehingga secara eksplisit Allah menegaskan tentang mereka: Telah Kami wahyukan kepada mereka  untuk senantiasa mengerjakan beragam kebajikan. Fi’lal khairat yang senantiasa mendapat bimbingan Allah adalah beramal dengan seluruh syariat Allah secara integral dan paripurna dalam seluruh segmen kehidupan.
Yang sangat menarik untuk dicermati secara redaksional adalah pilihan kata ‘aimmah’ dalam kedua ayat di atas. Kepemimpinan umumnya menggunakan terminologi khalifah atau Amir. Tentu pilihan kata tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aspek keindahan bahasa Al-Qur’an sebagai bagian dari kemu’jizatan al-qur’an, tetapi lebih dari itu merupakan sebuah isyarat tentang sosok pemimpin yang sesungguhnya diharapkan, yaitu sosok pemimpin dalam sebuah negara atau masyarakat idealnya adalah juga layak menjadi pemimpin dalam kehidupan beragama bagi mereka. Mereka bukan hanya tampil di depan dalam urusan dunia, tetapi juga tampil di barisan terdepan dalam urusan agama. Inilah yang sering diistilahkan dengan agamawan yang negarawan atau negarawan yang agamawan.
Dan memang sejarah kesuksesan kepemimpinan terdahulu yang berdampak pada kebaikan dan kesejahteraan masyarakatnya seperti kepemimpinan di era Rasulullah dan para sahabatnya adalah bahwa pemimpin negara di masa itu juga pada masa yang sama adalah pemimpin shalat. Tidak pernah terjadi, bahwa pemimpin Negara saat itu hanya memiliki kualifikasi kepemimpinan dalam memenej negara, tetapi juga dalam memelihara dan mempertahankan kehidupan beragama umat.  Karena urusan duniawi dan ukhrawi sesungguhnya merupakan satu kesatuan yang sinergis dalam totalitas ajaran Islam. Perhatian pemimpin yang parsial pada salah satu aspek tertentu menunjukkan minimnya atau ketidak mampuannya menjadi ‘imam’ seperti yang diisyaratkan oleh kedua ayat kunci di atas.
Disini, mencari sosok pemimpin ideal memang bukan pekerjaan mudah atau instan, tetapi merupakan kerja serius dan kontinyu dalam bingkai pembinaan yang berjalan baik, sehingga stok kepemimpinan tidak pernah langka atau tidak tersedia. Maka  aspek kepemimpinan sangat terkait erat dengan aspek pembinaan (kaderisasi) yang harus dikerjakan secar serius dan kontinyu. Pemimpin yang lahir dari sebuah proses pembinaan yang baik, tentu jauh lebih baik daripada pemimpin yang lahir secara instan karena popularitas, kedekatan maupun faktor keturunan dan lain sebagainya.
Dalam pepetah Arab disebutkan:
ما الرجال الا صناديق مقفلة * ما مفاتحها الا تجارب
Tidaklah pemimpin-pemimpin itu melainkan ibarat kotak-kotak yang tertutup rapat
Tidak lain kuncinya adalah pengalaman (aktifitas kehidupan sehari-hari).
Pepatah ini merupakan sebuah rumusan dalam mencari figur pemimpin. Track record merupakan kunci membuka keperibadian seorang pemimpin; bagaimana shalatnya, amalnya, kiprahnya, kinerjanya dan kehidupan sehari-harinya bersama keluarga, masyarakat dan sebagainya yang sangat layak untuk dijadikan parameter untuk mengukur kelayakan seseorang untuk menjadi pemimpin dalam semua levelnya, apalagi pemimpin dalam skala nasional.. Sehingga seorang Umar bin Khatab begitu sangat selektif dalam memilih atau mengangkat pejabat yang akan membantunya dalam mensukseskan kepemimpinanya secara kolektif. Beliau hanya akan mengangkat pejabat yang dikenal kebaikannya secara umum. Bahkan Umar pernah marah kepada sahabat yang mengangkat pejabat dari orang yang tidak dikenalnya. Umar bertanya memastikan pengenalannya terhadap seseorang yang diangkatnya: “Sudahkah kamu pergi bersamanya? Sudahkah kamu bersilaturahmi ke rumahnya? Sudahkah kamu berbisnis dengannya? Dan sederetan pertanyaan lain yang membuka sosok pejabat yang akan dilantiknya tersebut”.
Demikian, dalam Islam, melahirkan kepemimpinan merupakan amal puncak yang harus diberi perhatian besar karena  fungsi kepemimpinan dalam Islam berdasarkan ‘Siyasah Syar’iyyah’ adalah Hirasatud Din (memelihara dan mempertahankan ajaran agama) dan Siyasatud Dunya (merancang strategi untuk kebaikan duniawi). Maka membangun kebaikan sebuah masyarakat atau bangsa harus diawali dengan menciptakan para pemimpin dalam seluruh levelnya yang shalih yang akan menyebarkan kebaikan di tengah-tengah masyarakat mereka.
Abul Hasan Al-Mawardi dalam buku politiknya ‘Al-Ahkam As-Sulthaniyah’ menegaskan bahwa mengangkat dan menegakkan kepemimpinan merupakan kewajiban agama yang bersifat kifa’i yang menuntut keterlibatan semua pihak untuk merealisasikan kepemimpian yang benar sesuai dengan panduan Islam dan memberi kemaslahatan serta kesejahteraan bagi seluruh komponen umat. Kewajiban menegakkan kepemimpinan sama dengan kewajiban jihad dan menuntut ilmu. Jika sudah ada yang memegang tampuk kepemimpinan dari mereka yang layak untuk itu maka gugurlah kewajiban atas semua umat. Namun jika belum ada, maka kewajiban tetap berlaku atas semua imam sampai terbentuknya kepemimpinan. Beliau menukil sebuah hadits dari Abu Hurairah tentang kemungkinan terjadinya kepemimpinan pasca Rasulullah dan sikap yang harus ditunjukkan oleh umat terhadap model kepemimpinan tersebut:
وَرَوَى هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { سَيَلِيكُمْ بَعْدِي وُلَاةٌ فَيَلِيكُمْ الْبَرُّ بِبِرِّهِ ، وَيَلِيكُمْ الْفَاجِرُ بِفُجُورِهِ ، فَاسْمَعُوا لَهُمْ وَأَطِيعُوا فِي كُلِّ مَا وَافَقَ الْحَقَّ ، فَإِنْ أَحْسَنُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ ، وَإِنْ أَسَاءُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Hisyam bin Urwah meriwayatkan dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Akan datang sepeninggalku beberapa pemimpin untuk kalian. Ada seorang yang baik yang memimpin kalian dengan kebaikan, namun ada juga pemimpin yang buruk yang memimpin dengan kemaksiatan. Maka hendaklah kalian tetap mendengar dan taat pada setiap yang menepati kebenaran. Karena jika mereka baik, maka kebaikan itu untuk kalian dan untuk mereka. Namun jika mereka buruk, maka keburukan itu hanya untuk mereka”.
Tentu, kita masih menanggung beban kewajiban kifa’i / kolektif untuk melahirkan sosok pemimpin yang berfungsi untuk merealisasikan hirasut din dan siyasatud dunya, sehingga kehadiran pemimpin yang agamawan sekaligus negarawan merupakan kata kunci yang disodorkan oleh Allah dalam kedua ayat di atas untuk membawa masyarakat dan bangsa mencapai ’Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur’. Namun tetap yakin bahwa harapan kepemimpinan itu masih ada dan akan terus ada dengan izin Allah… Ami

Kepemimpinan Menurut Al-Qur’an

Dalam suasana kepemimpinan yang tak jelas arahnya, tak jelas aturan dan kreterianya, maka perlulah kita menyimak kembali petunjuk-petunjuk dari Al-Qur’an. Paling tidak, mengambil aspirasi dari Al-Qur’an dan tuntunan Rasulullah saw dan Ahlul baitnya (sa).
Dalam suasana yang tak menentu ini, bisa jadi kursi kepemimpinan mengantarkan kita pada kejahilan dan kesengsaraan, kezaliman dan penindasan, kefakiran dan kemiskinan, kemaksiatan dan kehinaan, dan lainnya. Mengapa tidak? Karena seorang pemimpin pemegang kendali gerak kemana rakyat dan bangsa akan digulirkan, ke barat atau ke timur, ke jurang atau kemuliaan, kesengsaraan atau kebahagiaan.
Kaidah rasional menjelaskan bahwa kepatuhan umat pada pemimpin yang zalim akan menyebaban mereka digiring pada kesengsaraan dan kehinaan. Ini telah dibuktikan dalam sepanjang sejarah manusia, dan akan berulang pada kehidupan manusia berikutnya. Al-Qur’an menyebutkan, kenyataan inilah yang menyebabkan turunnya bala’ dan malapetaka, dan Allah swt layak menurunkan azab pada umat manusia.
Seorang pemimpin yang zalim, menyengsarakan kehidupan rakyat secara lahir dan batin, ia dan para pendukung serta pemilihnya telah berada pada titik murka Allah swt yang dosanya tak terampuni kecuali ia mampu dan telah menghibur jerit-tangis batin rakyatnya, membahagiakan kesengsaraan mereka; mengentaskan mereka dari kemiskinan dan kefakiran, menyelamatkan mereka dari lembah kehinaan dan kemaksiatan karena kemiskinan. Belum lagi dosa dan penentangan yang secara langsung diarahkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena itulah, kepemimpinan adalah puncak segalanya: puncak kemuliaan sekaligus puncak kehinaan, puncak keutamaan dan sekaligus puncak dosa.
Kepemimpinan dalam Al-Qur’an disebutkan dengan istilah Imamah, pemimpin dengan istilah imam. Al-Qur’an mengkaitkan kepemimpinan dengan hidayah dan pemberian petunjuk pada kebenaran. Seorang pemimpin tidak boleh melakukan kezaliman, dan tidak pernah melakukan kezaliman dalam segala tingkat kezaliman: kezaliman dalam keilmuan dan perbuatan, kezaliman dalam mengambil keputusan dan aplikasinya.
Seorang pemimpin harus mengatahui keadaan umatnya, merasakan langsung penderitaan mereka. Seorang pemimpin harus melebihi umatnya dalam segala hal: keilmuan dan perbuatan, pengabdian dan ibadah, keberanian dan keutamaan, sifat dan prilaku, dan lainnya.
Al-Qur’an menjelaskan bahwa seorang pemimpin tidak pantas mendapat petunjuk dari umatnya, seorang pemimpin harus berpengetahuan dan memperoleh petunjuk sebelum umatnya. Bahkan Al-Qur’an menegaskan seorang pemimpin harus mendapat petunjuk langsung dari Allah swt, tidak boleh mendapat petunjuk dari orang lain atau umatnya.
Pemimpin dalam pandangan Al-Qur’an sebenarnya adalah pilihan Allah swt, bukan pilihan dan kesepakatan manusia sebagaimana yang dipahami dan dijadikan pijakan oleh umumnya umat Islam. Pilihan manusia membuka pintu yang lebar untuk memasuki kesalahan dan kezaliman. Selain itu, kesepakatan manusia tidak menutup kemungkinan bersepakat pada perbuatan dosa, kemaksiatan dan kezaliman. Hal ini telah banyak terbukti dalam sepanjang sejarah manusia.
Jika kita mau menengok pada Al-Qur’an, di situ jelas bahwa kepemimpinan adalah puncak dari segalanya, kedudukan yang paling mulia dan paling agung. Kedudukan ini dikaruniakan oleh Allah swt setelah mendapat bermacam ujian yang berat dalam kehidupan. Mari kita kaji ayat Al-Qur’an yang mengkisahkan penganugerahan kepemimpinan (imamah) pada nabi Ibrahim (as). Allah swt berfirman:

وَ إِذِ ابْتَلى إِبْرَهِيمَ رَبُّهُ بِكلِمَتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنى جَاعِلُك لِلنَّاسِ إِمَاماً قَالَ وَ مِن ذُرِّيَّتى قَالَ لا يَنَالُ عَهْدِى الظلِمِينَ‏

“Ingatlah ketika Ibrahim diuji oleh Tuhannya dengan beberapa kalimat, lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia’. Ibrahim berkata: ‘(Saya mohon juga) dari keturunanku’. Allah berfirman: ‘Janji-Ku ini tidak akan mengenai orang-orang yang zalim’.” (Al-Baqarah: 124)
Berdasarkan kandungan makna ayat ini dan ayat-ayat lain yang berkait dengannya dapatlah disimpulkan sebagai berikut:
Pertama: Kedudukan Imamah dikaruniakan oleh kepada nabi Ibrahim (as) setelah ia diuji oleh Allah dengan bermacam ujian, antara lain mendapat keturunan pada usia yang sangat tua, pengorbanan puteranya, menghadapi kezaliman Namrud, dan lainnya.
Kedua: Kedudukan imamah dikaruniakan oleh kenabiannya, tidak berbarengan.
Ketiga: Imamah bukan Nubuwah
Keempat: Doa nabi Ibrahim (as) sehubungan dengan pelanjut Imamah hanya untuk keturunannya, mereka yang tidak pernah melakukan kezaliman.
Kelima: Imamah adalah kedudukan mulia yang telah ditetapkan oleh wahyu.
Keenam: Imam harus ma’shum dengan ‘ishmah (penjagaan) Ilahi.
Ketujuh: Bumi tidak akan teratur tanpa seorang imam pembawa kebenaran yang sejati.
Kedelapan: Imam adalah pilihan Allah, bukan hasil pilihan dan kesepakatan manusia.
Kesembilan: Perbuatan manusia disaksikan langsung oleh ilmu sejati Imam.
Kesepuluh: Imam harus mengetahui kebutuhan-kebutuhan manusia dalam kehidupan dan spiritualnya.
Kesebelas: Tidak ada seorang pun yang dapat melebihi keutamaan-keutamaan imam.
Kedua belas: seorang imam harus ma’shum, terjaga dari salah dan dosa.
Menurut ilmu logika tentang kezaliman manusia terbagi menjadi empat golongan:
1. Orang yang berbuat kezaliman sepanjang hidupnya.
2. Orang yang tidak pernah berbuat kezaliman sepanjang hidupnya.
3. Orang yang berbuat kezaliman pada awal-awal hidupnya, tetapi tidak pada akhir-akhir hidupnya.
4. Orang yang tidak berbuat kezaliman pada awal-awal hidupnya, tetapi berbuat kezaliman pada akhir-akhir hidupnya.
Jadi doa nabi Ibrahim (as) tentang imamah hanya untuk keturunannya yang tidak pernah berbuat kezaliman. Karena dengan kemuliaannya nabi Ibrahim (as) tidak memohonkan kedudukan yang mulia untuk keturunannya pada golongan pertama dan keempat. Adapun untuk golongan yang ketiga telah ditiadakan oleh ayat-ayat yang berkait dengan petunjuk langsung. Adapun mereka yang tidak memiliki garis keturunan dari nabi Ibrahim (as) tidak termasuk ke dalam orang-orang yang didoakan dalam ayat ini, dan tidak akan mampu meneruskan Imamah nabi Ibrahim (as)
.

Jumat, 01 April 2011

TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT : 221

وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ
خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221}


"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).
Tafsir Ayat : 221
Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ } "musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } "hingga mereka beriman"; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab, sebagaimana Allah berfirman,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {5}


“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5)
{ وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنَّ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman" Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang mukmin atau wanita mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam firmanNya, { أُوْلئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ } "Mereka mengajak ke neraka", yaitu, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi.
Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang dari bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid'ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khususnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang muslim seperti pelayanan atau semacamnya.
Dalam firmanNya, { وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ } "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)" terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. [ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ ] "Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan", maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan ampunan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya.
{ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ } "Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)" maksudnya, hukum-hukumNya, dan hikmah-hikmahnya, { لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ } "kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan.
Pelajaran dari Ayat :
  • Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah : 5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan, kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal sehingga menyeretnya kepada kekufuran.
  • Terdapat kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah “..sebelum mereka beriman..”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label –musyrikah- pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label –musryikah- masih ada maka haram menikahinya’.
  • Ayat diatas menunjukkan bahwa seorang suami adalah ‘wali’ bagi dirinya
  • Diharamkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir secara mutlaq tanpa terkecuali. Baik dari Ahli Kitab dari lainnya, dalam firman Allah yang lain ditegaskan : “…. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka….” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
  • Syarat adanya seorang wali bagi seorang wanita ketika menikah, sebagaimana firmanNya “…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman…”, ayat tersebut ditujukan untuk para wali bagi wanita mukminah, dengan demikian tidak sah hukumnya menikah tanpa wali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjelaskan dalam sabda beliau, “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali”, dalam hadits shahih riwayat Abu Daud beliau bersabda, “Wanita mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, batal, batal (3x).”
  • Ancaman terhadap berkasih sayang bersama orang-orang musyrik, bergaul atau bercampur bersama mereka. Karena mereka mengajak kepada kekufuran dengan prilaku, ucapan dan perbuatan mereka dengan demikian berarti mereka mengajak kepada neraka.
  • Wajibnya ber-muwaalah (berkasih sayang, setia) dengan orang-orang mukmin karena mereka mengajak ke surga, dan ber-mu’aadah (memusuhi, benci) terhadap pelaku kekufuran dan kesesatan karena mereka mengajak ke neraka.
  • Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang mukmin adalah lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun musyrik tersebut memilki sifat-sifat yang menakjubkan.
  • Menunjukkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda, dan tidaklah mereka pada derajat yang sama.
  • Ayat tersebut merupakan BANTAHAN bagi orang-orang yang mengatakan bahwa, “Sesungguhnya Agama Islam adalah ‘Dinun musaawah’ (Agama kesetaraan)”, dan yang mengherankan juga bahwa lafadz ‘AL-MUSAAWAAH’ tidaklah ada penetapannya didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah, dan Allah Ta’ala juga tidak memerintahkan hal tersebut, tidak pula menganjurkannya. Karena, jika engkau paksakan juga dengan lafadz ‘Al-Musaawah’(kesetaraan), maka tentulah akan setara antara yang fasiq, adil, kafir, dan mukmin, dan setara antara laki-laki dan wanita; itulah yang yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin. Akan tetapi Islam telah mendatangkan kalimat yang tepat, yang lebih baik dari kalimat ‘al-Musaawah’ dan tidak pula mengandung dugaan-dugaan makna atau maksud yang bermacam-macam, yaitu lafadz AL-‘ADL Allah berfirman : {إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ } yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl : 90), kalimat Al-‘Adl maksudnya adalah menyamakan antara dua hal yang semisal, dan membedakan antara dua hal yang berbeda. Karena ‘Al-‘Adl adalah memberikan segala sesuatu sesuai haknya. Yang jelas bahwa kalimat AL-MUSAAWAH adalah kalimat yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin; yang mana kebanyakan kaum muslimin, khususnya muslim yang memiliki Tsaqafah ‘Amah (perpengetahuan umum), mereka tidak memiliki kejelian atau pandangan yang tajam terhadap suatu perkara, tidak pula membedakan antara isthilah yang satu dengan yang lainnya, sehingga didapati penilaian atau prasangka terhadap kalimat –almusawaah- tersebut seolah-olah kalimat yang bercahaya diatas slogan ‘Islam adalah dinun musaawah (Agama kesetaraan)’. Maka dalam hal ini Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan (ketika menafsirkan ayat tersebut diatas dalam kitabnya) “Kalaulah engkau katakan, ‘Islam adalah Dinul ‘Adl’ (Islam adalah Agama yang adil) maka hal itu lebih utama dan sangat sesuai dengan realita Islam”.